toko
HALLO TEMAN-TEMAN SEMUA, SELAMAT DATANG DI BLOG SAYA BIARPUN MASIH ACAK-ACAKAN DAN SEDERHANA BANGET MUDAH-MUDAHAN DAPAT MEMBERIKAN MANFAAT, SEMOGA BLOG INI TERUS BERKEMBANG .DUKUNG SAYA YAA..
Home » » UNDANG-UNDANG DASAR 1945 DAN AMANDEMENNYA

UNDANG-UNDANG DASAR 1945 DAN AMANDEMENNYA

Written By ca-poenk.blogspot.com on Wednesday, August 17, 2016 | 5:16:00 PM

  1. 1.      PENGERTIAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis, dan juga konstitusi pemerintahan negaraRepublik Indonesia saat ini.
  1. 2.      SEJARAH TERBENTUKNYA UUD 1945
Latar belakang terbentuknya UUD 1945 bermula dari janji Jepang untuk memberikan kemerdekaan bangsa Indonesia di kemudian hari. Janji tinggalah janji, setelah Jepang berhasil memukul mundur tentara Belanda, malah mereka sendiri yang menindas kembali bangsa Indonesia, bahkan lebih sadis dari sebelumnya.
Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945, adalah Badan yang menyusun rancangan UUD 1945. Pada masa sidang pertama yang berlangsung dari tanggal 28 Mei sampai dengan tanggal   1 Juni 1945 Ir.Soekarno menyampaikan gagasan tentang “Dasar Negara” yang diberi nama Pancasila. Kemudian BPUPKI membentuk Panitia Kecil yang terdiri dari 8 orang untuk menyempurnakan rumusan Dasar Negara. Pada tanggal 22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk merancang Piagam Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Setelah dihilangkannya anak kalimat “dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya” maka naskah Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945. Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada masa Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). Nama Badan ini tanpa kata “Indonesia” karena hanya diperuntukkan untuk tanah Jawa saja. Di Sumatera ada BPUPK untuk Sumatera. Masa Sidang Kedua tanggal 10-17 Juli 1945. Tanggal 18 Agustus 1945,PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
  1. 3.      KEDUDUKAN, SIFAT DAN FUNGSI UUD 1945
    1. A.     KEDUDUKAN UUD 1945
Sebagai sumber hukum tertinggi dan sumber segala kewenangan karena UUD 1945 itu merupakan sumber dari segala sumber hukum, sumber dari segala kewenangan, sumber dari segala badan kenegaraan.
UUD 1945 adalah hukum dasar yang tertulis (di samping itu masih ada hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu Konvensi).
Kedudukan UUD 1945 :
  1. Sebagai (norma) hukum :
    1. UUD bersifat mengikat terhadap Pemerintah, setiap Lembaga Negara/Masyarakat, setiap WNRI dan penduduk di RI.
    2. Berisi norma-norma: sebagai dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara harus dilaksanakan dan ditaati.
    3. Sebagai hukum dasar:
      1. UUD merupakan sumber hukum tertulis (tertinggi) Setiap produk hukum (seperti UU, PP, Perpres, Perda) dan setiap kebijaksanaan Pemerintah berlandaskan UUD 1945.
      2. Sebagai Alat Kontrol Yaitu mengecek apakah norma hukum yang lebih rendah sesuai dengan ketentuan UUD 1945.

  1. B.     SIFAT UUD I945
    1. UUD 1945 bersifat supel (elastis),
Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa masyarakat itu terus berkembang dan dinamis. Negara Indonesia akan terus tumbuh dan berkembang seiring dengan perubahan zaman. Oleh karena itu, bangsa Indonesia harus tetap menjaga supaya sistem Undang-Undang Dasar tidak ketinggalan zaman.
  1. Rigid
Mempunyai kedudukan dan derajat yang lebih tinggi dari peraturan perundang-undangan yang lain, serta hanya dapat diubah dengan cara khusus dan istimewa.

  1. C.     FUNGSI UUD 1945
Fungsi UUD 1945 :
  1.  Sebagai alat kontrol, dalam pengertian UUD 1945 mengontrol apakah norma hukum yang lebih rendah sesuai atau tidak dengan norma hukum yang lebih tinggi, dan pada akhirnya apakah norma-norma hukum tersebut bertentangan atau tidak dengan ketentuan UUD 1945.
  2. Selain itu UUD 1945 juga memiliki fungsi sebagai pedoman atau acuan dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dalam UUD 1945 juga terkandung :
  1. Materi pengaturan sistem pemerintahan, termasuk pengaturan tentang kedudukan, tugas, wewenang dan hubungan antara lembaga-lembaga negara
  2. Hubungan negara dengan warga negara baik dibidang politik, ekonomi, sosial dan budaya maupun hankam.

  1. 4.      POKOK PIKIRAN DAN PRINSIP YANG TERKANDUNG DALAM BATANG TUBUH UUD 1945
Pokok pikiran Undang-undang dasar 1945 berisi :
  1. Sepakat untuk tidak mengubah pembukaan UUD 1945
  2. Sepakat untuk mempertahankan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia
  3. Sepakat untuk mempertahankan sistem presidensil (menyempurnakan agar betul-betul memenuhi ciri-ciri umum sistem presidensil )
  4. Sepakat untuk memindahkan hal-hal normative yang ada dalam penjelasan UUD 1945 kedalam pasal-pasal UUD 1945.

Prinsip yang terkandung dalam batang tubuh UUD 1945, yaitu :
  1. Segala warga Negara bersamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan
  2. Tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
  3. Kebebasan berserikat, berpendapat dan berpolitik
  4. Kebebasan memeluk dan melaksanakan agama / kepercayaan
  5. Hak dan kewajiban membela Negara

  1. 5.      AMANDEMEN UUD 1945
  2. A.     ARTI AMANDEMEN
Amandemen : prosedur penyempurnaan tanpa harus langsung mengubah UUD pelengkap serta rincian dari UUD asli. Salah satu hak legislatif untuk mengusulkan perubahan dalam suatu rancangan Undang-Undang yang dimajukan pemerintah.
UUD 1945 bersifat elastic, didasarkan karena masyarakat terus berkembang dan dinamis. Bangsa Indonesia harus tetap menjaga supaya sistem Undang-Undang Dasar tidak ketinggalan zaman. Maka UUD 1945 diadakan perubahan sejalan dengan kehidupan masyarakat.
  1. B.     ALASAN AMANDEMEN
    1. Undang-Undang Dasar 1945 membentuk struktur ketatanegaraan yang bertumpu pada kekuasaan tertinggi di tangan MPR yang sepenuhnya melaksanakan kedaulatan rakyat. Hal ini berakibat pada tidak terjadinya checks and balancespada institusi-institusi ketatanegaraan.
    2. Undang-Undang Dasar 1945 memberikan kekuasaan yang sangat besar kepada pemegang kekuasaan eksekutif (Presiden). Sistem yang dianut UUD 1945 adalahexecutive heavy yakni kekuasaan dominan berada di tangan Presiden dilengkapi dengan berbagai hak konstitusional yang lazim disebut hak prerogatif dan kekuasaan legislatif karena memiliki kekuasan membentuk Undang-undang.
    3. UUD 1945 mengandung pasal-pasal yang terlalu “luwes” dan “fleksibel” sehingga dapat menimbulkan lebih dari satu penafsiran (multitafsir).
    4. UUD 1945 terlalu banyak memberi kewenangan kepada kekuasaan Presiden untuk mengatur hal-hal penting dengan Undang-undang. Presiden juga memegang kekuasaan legislatif sehingga Presiden dapat merumuskan hal-hal penting sesuai kehendaknya dalam Undang-undang.
    5. Rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggaraan negara belum cukup didukung ketentuan konstitusi yang memuat aturan dasar tentang kehidupan yang demokratis, supremasi hukum, pemberdayaan rakyat, penghormatan hak asasi manusia dan otonomi daerah.
  1. C.     TUJUAN AMANDEMEN
    1. Menyempurnakan aturan dasar mengenai tatanan Negara
    2. Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan pelaksanaan kedaulatan rakyat
    3. Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan perlindungan HAM
    4. Menyempurnakan aturan dasar penyelenggaraan Negara secara demokratis dan modern
    5. Melengkapi aturan dasar yang sangat penting dalam penyelenggaraan Negara
    6. Menyempurnakan aturan dasar mengenai kehidupan berbangsa dan bernegara

Kesepakatan dasar dalam melakukan perubahan UUD 1945 :
  1. Tidak mengubah Pembukaan UUD 1945
  2. Tetap mempertahankan NKRI
  3. Mempertegas sikap pemerintahan presidensial
  4. Penjelasan UUD 1945 yang memuat hal-hal normatif akan dimasukkan ke dalam pasal-pasal.
  1. D.     HASIL AMANDEMEN UUD 1945
    1. Perubahan Pertama
Ditetapkan pada tanggal 19 Oktober 1999. Perubahan ini meliputi 9 pasal, 16 ayat, yaitu :
-          5 ayat 1                              :  Hak Presiden untuk mengajukan RUU kepada DPR
-          Pasal  7                              :  Pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil
         Presiden
-          Pasal 9 ayat 1 dan 2           :  Sumpah Presiden dan Wakil Presiden
-          Pasal 13 ayat 2 dan 3         :  Pengangkatan dan Penempatan Duta
-          Pasal 14 ayat 1                   :  Pemberian Grasi dan Rehabilitasi
-          Pasal 14 ayat 2                   :  Pemberian amnesty dan abolisi
-          Pasal 15                             :  Pemberian gelar, tanda jasa, dan kehormatan
         lain
-          Pasal 17 ayat 2 dan 3         :  Pengangkatan Menteri
-          Pasal 20 ayat 1-4                          :  DPR
-          Pasal 21                             :  Hak DPR untuk mengajukan RUU
  1. Perubahan Kedua
Ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 2000, yang tersebar dalam 7 Bab, yaitu :
-          Bab VI                              :  Pemerintahan Daerah
-          Bab VII                             :  Dewan Perwakilan Daerah
-          Bab IX A                          :  Wilayah Negara
-          Bab X                               :  Warga Negara dan Penduduk
-          Bab XA                             :   Hak Asasi Manusia
-          Bab XII                             :  Pertahanan dan Keamanan
-          Bab XV                             :  Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan
  1. Perubahan Ketiga
Ditetapkan pada tanggal 9 November 2001, yang tersebar dalam 7 Bab, yaitu :
-          Bab I                                  :  Bentuk dan Kedaulatan
-          Bab II                                :  MPR
-          Bab III                               :  Kekuasaan Pemerintahan Negara
-          Bab V                                :  Kementrian Negara
-          Bab VII A                          :  DPR
-          Bab VII B                          :  Pemilihan Umum
-          Bab VIII A                         :  BPK
  1. Perubahan Keempat
Ditetapkan pada tanggal 10 Agustus 2002, meliputi 19 pasal yang terdiri atas 31 butir ketentuan serta 1 butir yang dihapuskan. Dalam perubahaan keempat ini ditetapkan bahwa :
  1. UUD 1945 sebagaimana telah diubah adalah UUD 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan diberlakukan kembali dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
  2. Perubahan tersebut diputuskan dalam rapat Paripurna MPR RI ke-9 tanggal 18 Agustus 2000 Sidang Tahunan MPR RI dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
  3. Bab IV tentang “Dewan Pertimbangan Agung” dihapuskan dan pengubahan substansi pasal 16 serta penempatannya ke dalam Bab III tentang “Kekuasaan Pemerintahan Negara”.
Share this article :

0 comments:

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Share Infotech - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger