Ideologi berasal dari bahasa Latin, yaitu dari kata idea dan logos/logia. Idea berarti gagasan, pemikiran, konsep, pengertian dasar, cita-cita. Sedangkan logos/logia berarti ilmu. Jadi, ideologi adalah kumpulan gagasan/ konsep dasar bersistem untuk dijadikan dasar pendapat, arah, dan tujuan.
Beberapa pengertian ideologi menurut pendapat para tokoh, antara lain:
- Karl marx: ideologi adalah kesadaran palsu, sebab ideologi merupakan hasil pemikiran tertentu yang diciptakan oleh para pemikir sesuai kepentingannya.
- Louis althusser: ideologi adalah pedoman hidup, sebab setiap orang membutuhkan pedoman hidup, baik sebagai individu maupun sebagai warga masyarakat.
- Dr. Alfian: ideologi adalah suatu pandangan atau sistem nilai yang menyeluruh dan mendalam tentang bagaimana cara yang sebaiknya, yaitu secara moral dianggap benar dan adil mengatur tingkah laku bersama dalam berbagai segi kehidupan
Pada masa tugasnya BPUPKI melakukan dua kali sidang. Sidang yang pertama mulai tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945 untuk membahas rancangan dasar negara. Tiga tokoh nasionalis yang menyampaikan ide pokok rancangan dasar negara, yaitu:
Mr. Muh. Yamin (29 Mei 1945), ide pokok yang disampaikan:
- Perikebangsaan
- Perikemanusiaan
- Periketuhanan
- Perikerakyatan
- Kesejahteraan
- Paham Negara Persatuan
- Perhubungan Negara Dengan Agama
- Sistem Badan Permusyawaratan
- Sosialisasi Negara
- Hubungan Antarbangsa
- Kebangsaan indonesia
- Internasionalisme atau perikemanusiaan
- Mufakat atau demokrasi
- Kesejahteraan sosial
- Ketuhanan yang berkebudayaan
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmah Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/ Perwakilan
- Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Setelah BPUPKI melaksanakan tugasnya, badan ini dibubarkan dan digantikan PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia/ Dokuritsu Zyunbi Inkai). Sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 menghasilkan keputusan, antara lain:
- Menetapkan dan mengesahkan Pembukaan UUD 1945 dan UUD 1945.
- Memilih Presiden dan Wakil Presiden (Ir. Soekarno dan Moh. Hatta).
- Membentuk Komite Nasional Indonesia sebagai badan musyawarah darurat.
- Pancasila sebagai dasar negara
- Sebagai negara. Pancasila berkedudukan sebagai norma dasar atau norma fundamental (fundamental norm). Dengan demikian, Pancasila menempati norma hukum tertinggi dalam ideologi Indonesia.
- Sebagai sumber dari segala sumber hukum. Pancasila merupakan kaidah negara yang fundamental, artinya kedudukannya paling tinggi dalam penyusunan aturan-aturan di Indonesia.
- Sebagai pandangan hidup. Nilai Pancasila merupakan pedoman dan pegangan dalam pembangunan bangsa dan negara.
- Sebagai jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia. Nilai Pancasila mencerminkan kepribadian bangsa sebab nilai dasarnya merupakan kristalisasi nilai budaya bangsa Indonesia.
- Sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia. Pancasila lahir dari hasil musyawarah para pendiri bangsa dan negara (founding fathers).
- Pencasila sebagai ideologi negara. Ideologi dapat dibedakan menjadi dua pengertian, yaitu ideologi dalam arti luas dan ideologi dalam arti sempit. Dalam arti luas, ideologi menunjukan sebagai pedoman hidup di semua segi kehidupan, baik pribadi maupun umum. Sedangkan dalam arti sempit, menunjukan sebagai pedoman hidup dalam bidang tertentu, misalnya sebagai ideologi negara. Ideologi negara merupakan ideologi mayoritas warga negara tentang nilai-nilai dasar negara yang ingin diwujudkan melalui kehidupan negara itu. pancasila adalah ideologi negara, yaitu gagasan fundamental mengenai bagaimana hidup bernegara. Sebagai ideologi bangsa Indonesia, Pancasila sebagai ikatan budaya (cultural bond) yang berkembang secara alami dalam kehidupan masyarakat Indonesia, bukan secara paksaan.
- Memperkokoh persatuan bangsa karena bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk.
- Mengarahkan bangsa Indonesia menuju tujuannya dan menggerakan serta membimbing bangsa Indonesia dalam melaksanakan pembangunan.
- Memelihara dan mengembangkan identitas bangsa dan sebagai dorongan dalam pembentukan karakter bangsa berdasarkan Pancasila.
- Menjadi standar nilai dalam melakukan kritik mengenai keadaan bangsa dan negara.
- Dimensi Realita, artinya nilai-nilai dasar yang ada pada ideologi itu mencerminkan kenyataan hidup yang ada di dalam masyarakat di mana ideologi itu muncul untuk pertama kalinya.
- Dimensi Idealisme, artinya kualitas ideologi yang terkandung dalam nilai dasar itu mampu memberikan harapan kepada berbagai kelompok dan masyarakat tentang masa depan yang lebih baik.
- Dimensi Fleksibilitas, artinya kemampuan ideologi dalam mempengaruhi dan menyesuaikan diri dengan perkembangan masyarakatnya.
Ideologi tertutup memiliki ciri-ciri sebagai berikut.
- Cita-cita sebuah kelompok, bukan cita-cita yang hidup di masyarakat.
- Bersifat totaliter, menguasai semua bidang kehidupan masyarakat.
- Tidak ada keanekaragaman, baik pandangan maupun budaya.
- Rakyat dituntut memiliki kesetiaan total pada ideologi mutlak, konkret, nyata, keras, dan total.
- Merupakan kekayaan rohani, budaya, dan masyarakat.
- Tidak diciptakan oleh negara, tetapi digali dari budaya masyarakat.
- Isinya tidak instan atau operasional sehingga tiap generasi boleh menafsirkannya.
- Menginspirasi masyarakat untuk bertanggung jawab.
Berdasarkan ciri-ciri yang sudah disebutkan sebelumnya, Pancasila memenuhi syarat sebagai ideologi terbuka.
- Pancasila adalah pandangan hidup yang berakar pada kesadaran masyarakat Indonesia.
- Isi Pancasila tidak langsung operasional, hanya berisi lima dasar, yaitu Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan,
- Kerakyatan, dan Keadilan. Karena hanya berisi nilai dasar, maka perlu adanya penafsiran.
- Pancasila menghargai kebebasan. Hal ini tercermin dalam makna sila kedua yang tidak saja mengakui kebebasan dan kesedarajatan manusia Indonesia, tetapi semua bangsa di dunia.
- Pancasila adalah ideologi politik, pedoman hidup masyarakat, bangsa, dan negara.
- Pancasila menghargai pluralitas, seperti yang tercermin dalam sila pertama. Sila ini mencerminkan semua agama yang ada di Indonesia.
Menurut moerdiono, faktor-faktor yang mendorong pemikiran Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah:
- Perkembangan dinamika masyarakat Indonesia yang cepat sehingga tidak semua persoalan hidup dapat ditemukan jawabannya secara ideologis;
- Runtuhnya ideologi tertutup, seperti Marxisme-Leninisme/komunisme;
- Pengalaman sejarah politik Indonesia dengan pengaruh komunisme; dan
- Tekad bangsa Indonesia untuk menjadikan Pancasila sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. (Pancasila sebagai satu-satunya asa telah dicabut oleh MPR pada tahun 1999).
Pancasila telah menjadi istilah resmi sebagai dasar falsafah negara Republik Indonesia, baik ditinjau dari sudut etimologi maupun dari terminologi.
- Secara etimologi. Berdasarkan asal kata, Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta. Menurut Muhammad Yamin, Pancasila memiliki dua macam arti, yaitu panca artinya lima, syila dengan (i) biasa (pendek) artinya sendi, alas, atau dasar, syila dengan (i) panjang artinya peraturan tingkah laku yang penting, baik, dan senonoh. Kata sila dalam bahasa Indonesia menjadi susila artinya tingkah laku baik.
- Secara terminologi. Dalam sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945, istilah Pancasila (lima asas dasar) digunakan oleh Ir. Soekarno untuk memberi nama pada lima prinsip dasar negara yang diusulkannya.
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang adil dan beradap
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Pancasila yang dirumuskan oleh para pendiri negara memuat nilai-nilai lihur untuk menjadi dasar negara. Sebagai gambaran, di dalam tata nilai kehidupan bernegara, ada yang disebut sebagai nilaii dasar, nilai instrumental, dan nilai praktis.
- Nilai dasar. Nilai dasar berasal dari nilai-nilai kultural bangsa Indonesia yang berakar dari kebudayaan sesuai dengan UUD 1945 yang mencerminkan hakikat nilai kultural.
- Nilai instrumental. Pelaksanaan umum nilai-nilai dasar biasanya dalam wujud nilai sosial atau norma hukum, selanjutnya akan terkristalisasi dalam lembaga-lembaga yang sesuai dengan kebutuhan tempat dan waktu.
- Nilai praktis. Nilai yang sesungguhnya kita laksanakan dalam kenyataan.
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Percaya dan takwa kepada Tuhan YME.
- Membina adanya kerja sama dan tolerans antara sesama pemeluk agama dan penganut kepercayaan kepada tuhan YME.
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Tidak saling membedakan warna kuit
- Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
- Persatuan Indonesia, Menempatkan persatuan, kepentingan, dan keselamatan pribadi atau golongan.
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.Melaksanakan keputusan bersama dengan penuh tanggung jawab dan iktikad baik.
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Adanya hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Hakikat pembangunan nasional adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat ndonesia seluruhnya. Pembangunan nasional dilaksanakan untuk mewujudkan tujuan nasional, seperti terdapat dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV. Masa pembangunan akan memberi kesempatan yang menguntungkan bagi Pancasila untuk memberi pengaruh yang mendalam dan mendasar pada sistem nilai sosial budaya masyarakat Indonesia.
Pembangunan dan pembaruan dengan sendirinya membawa pengaruh-pengaruh sosial maupun budaya. Perubahan yang bersifat dangkal akan cepat berubah.
Visi dan misi pembangunan nasional, yaitu:
- Visi: Terwujudnya masyarakat Indonesia yang damai, demokratis berkeadilan, berdaya saing, maju, dan sejahtera dalam wadah NKRI yang sehat, mandiri, beriman, dan bertaqwa, berakhlak mulia, cinta tanah air, berkesadaran hukum dan lingkungan, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki etos kerja yang tinggi, dan berdisiplin.
- Misi: Untuk mewujudkan visi banga Indonesia masa depan, misi yang ditetapkan adalah sebagai berikut:
- Pengamalan Pancasila secara konsisten.
- Penegakan kedaulatan rakyat dalam segala aspek.
- Peningkatan pengamalan ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari.
- Penjamin kondisi aman, damai, dan tertib.
- Perwujudan sistem hukum sosial.
- Perwujudan kehidupan sosial budaya yang dinamis dan kreatif.
- Pemberdayaan masyarakat dan seluruh kekuatan ekonimi nasional.
- Perwujudan otonomi daerah.
- Perwujudan kesejahteraan rakyat.
- Perwujudan aparatur negara.
Sikap positif warga negara terhadap nilai-nilai Pancasila terlihat dalam sejarah perjuangan bangsa. Pertama, Pancasila hanya berkembang jika segenap komponen masyarakat bersedia bersikap positif, terus menerus melakukan penafsiran ulang terhadap Pancasila akan kehilangan relevansinya. Kedua, Pancasila terbuka untuk ditafsirkan oleh siapa saja. Sikap positif yang paling dibutuhkan untuk menjadikan Pancasila sebagai ideologi terbuka yang berwibawa adalah secara konsisten terus berjuang memperkecil kesenjangan antara nilai-nilai Pancasila dengan kenyataan kehidupan berbangsa sehari-hari.
Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara menggunakan berbagai jalur dan penciptaan suasana yang menunjang, sehingga perlu dimasyarakatkan dan dibudayakan dengan cara sebagai berikut.
1. Jalur pendidikan
Pasal 6 ayat (1) menyatakan “setiap warga negara yang berusia tujuh tahun sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar”
- Pendidikan Informal. Sesuai dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2003, kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan secara mandiri. Keluarga harus menjadi wadah pembentukan insan Pancasila sekaligus menjadi pangkal pembentukan masyarakat Pancasila.
- Pendidikan Formal. Pemerintah harus mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan pendidikan yang bermutu tinggi bagi seluruh rakyat Indonesia, menuju terciptanya manusia Indonesia berkualitas tinggi dengan peningkatan anggaran pendidikan secara berarti.
- Pendidikan Nonformal. Sesuai dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan nonformal deselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan.
Berdasarkan Undang-undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers, peranan pers nasional antara lain:
- Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
- Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasu hukum dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinekaan;\
- Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar;
- Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; dan
- Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Dalam pasal 6 Undang-Undang No.31 Tahun 2002 tentang Partai Politik, ditegaskan tujuan partai politik, ditegaskan tujuan partai politik adalah;
- Mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945;
- Mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan RI; dan
- Mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia
0 comments:
Post a Comment